Wedding series #part3
Merayakan Cinta Bersamamu
Ust Nuzul Dzikri, Lc
29 Jumadil Akhir 1436H/19 April 2015
(maaf penulis tidak mengikuti dari awal)
Ternyata ini sudah rangkaian Wedding Series Part 3. Jadi, sebulan sekali memang ada topik wedding, intinya adalah bagaimana cara merayakan cinta dari awal hingga akhir yang sesuai dengan syari'at Islam. Ini adalah kali pertama pula penulis mengikuti kajian secara langsung hadir di lokasi. Biasanya suka ada youtubenya. Bagi yang ingin mengikuti kajian lengkapnya, mungkin sesaat lagi sudah diupload di youtube. Ustadz Nuzul Dzikri ini membawa ceramah dengan sangat hangat dan sangat humoris. Oke, let's see.
Hidup pasti banyak masalah. Baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah pasti punya masalah. Kunci ketika menghadapi masalah adalah kenalkan diri pada Allah, dengan cara menaati perintahNya dan menjauhi larangannya.
Pernikahan adalah acara 2 keluarga besar. Tentu saja setiap orang dari kedua belah pihak memiliki keinginan masing-masing mengenai konsep pernikahan. Mungkin saja keinginan setiap orang ini bentrok dengan keinginan pihak lain atau bahkan dengan prinsip kita sendiri. Tantangannya adalah bagaimana kita bisa tetap mempertahankan prinsip yang benar untuk konsep pernikahan yang akan dilaksanakan.
Iblis sangat menyukai perceraian. Iblis yang berhasil menceraikan pasangan suami istri, itulah iblis terbaik. Iblis akan memulai tipu daya dan godaan-godaan dari awal pernikahan untuk menghancurkan rumah tangga manusia.
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir Radiyallahu ‘anhu bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya Iblis
meletakkan singgasananya di atas air. Kemudian ia mengirimkan
pasukannya. Yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar
fitnahnya. Salah satu dari mereka datang kepadanya lalu berkata : Aku
melakukan ini dan itu. Kamu tidak berbuat apa-apa ! kata Iblis. Kemudian
salah satu dari mereka datang dan berkata : ‘Aku tidak meninggalkan
orang itu sampai aku berhasil memisahkannya dari istrinya.’ Lalu Iblis
memberinya tempat di dekatnya dan berkata : ‘Kamu adalah setan terbaik.’
(HR.Muslim,2813)
Salah 1 misi besar iblis adalah menceraikan kita dengan pasangan kita.
Sekali lagi, setan akan memulai tipu dayanya dari awal rencana pernikahan.
Bagaimana mungkin seseorang bisa membimbing keluarganya jika di hari pernikahannya ia mengumumkan bahwa ia punya hubungan dengan setan.
Contohnya adalah mubazir. Orang yang mubazir adalah temannya syaitan. Mubazir berarti setiap rupiah yang dikeluarkan tidak diridlai Allah. Parameternya adalah alokasi dana dan tidak berlebihan.
Contohnya adalah mubazir. Orang yang mubazir adalah temannya syaitan. Mubazir berarti setiap rupiah yang dikeluarkan tidak diridlai Allah. Parameternya adalah alokasi dana dan tidak berlebihan.
“Berikanlah kerabat dekat, orang miskin dan ibnu sabil hak-hak mereka.
dan jangan sekali-sekali bersikap boros, sesungguhnya orang yang suka
bersikap mubazir adalah teman setan.”
(QS. Al-Isra’: 26 - 27).
Sudah seharusnya kita melibatkan syari'at Allah di perayaan pernikahan, kembali pada sunnah Nabi. Jagalah Allah maka Allah akan menjaga kalian. Jagalah aturan Allah, maka Allah akan menjaga rumah tangga kalian.
Dari Abu Al ‘Abbas, ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu anhu, ia berkata: Pada suatu hari saya pernah berada di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Wahai anak muda, aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat:
Jagalah Allah, niscaya Dia akan menjaga kamu. Jagalah Allah, niscaya
kamu akan mendapati Dia di hadapanmu. Jika kamu minta, mintalah kepada
Allah. Jika kamu minta tolong, mintalah tolong juga kepada Allah.
Ketahuilah, sekiranya semua umat berkumpul untuk memberikan kepadamu
sesuatu keuntungan, maka hal itu tidak akan kamu peroleh selain dari apa
yang sudah Allah tetapkan untuk dirimu. Sekiranya mereka pun berkumpul
untuk melakukan sesuatu yang membahayakan kamu, niscaya tidak akan
membahayakan kamu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu.
Pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering”
(HR. Tirmidzi, ia telah berkata: Hadits ini hasan, pada lafazh lain hasan shahih)Tipu daya iblis sangat besar. Pertama kali ia melakukan tipu daya dan langsung berhasil, yaitu pada Adam as. dan Hawa. Kemudian iblis melakukan tipu daya pada anak Adam as. (anak Nabi). Iblis bisa berhasil menipu Nabi dan anak Nabi sekalipun. Bagaimana dengan kita? Setan hanya bisa dilawan oleh Allah. Jika setan menyerang kalian, maka mintalah perlindungan pada Allah (mundur).
"Dan jika syetan mengganggumu dengan suatu gangguan, maka mohonlah perlindungan kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
(QS Fushshilat: 36)
Tuntunan Nabi dalam pernikahan:
Akad nikah
Hukum asal akad nikah & walimah adalah masuk bab muamalat. Namun kalau diniatkan ibadah, maka bernilai ibadah.
Kaidah muamalat & ibadah beda 180 derajat.
Ibadah: hukum asalnya haram sampai ada perintah yang membolehkan.
Muamalat: hukum asalnya boleh sampai ada larangan/pembatasan dari syari'at.
Ibadah: hukum asalnya haram sampai ada perintah yang membolehkan.
Muamalat: hukum asalnya boleh sampai ada larangan/pembatasan dari syari'at.
Akad nikah sah jika syarat terpenuhi:
1. Diizinkan oleh wali wanita dan wali-lah yang menikahkan.
1. Diizinkan oleh wali wanita dan wali-lah yang menikahkan.
Sabda Nabi
sallallahu ’alaihi wa sallam:
(لا نكاح إلا بولي)"Tidak (sah) pernikahan kecuali ada wali." (HR. Abu Dawud, 2085. Tirmizi, 1101. Ibnu Majah, 1881 dari hadits Abu Musa Al-Asy’ari dan dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh TIrmizi)
.
Dan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: (أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل ، فنكاحها باطل)
"Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batil (rusak), nikahnya batil, nikahnya batil." (HR. Ahmad, 24417. Abu Dawud, 2083. Tirmizi, 1102 dishohehkan oleh Al-Albany di shoheh Al-Jami’, 2709)
Siapa walinya?
Menurut Mazhab Syafi'i: ayah, kakek, saudara, anak (kalau janda), paman/oom dari ayah, sepupu.
Jika tidak disetujui ayah, tanya ke kandidat wali yang lain. Kalau semua tidak mau, gunakan wali hakim. Wali hakim adalah wali untuk orang yang tidak punya wali.
Menurut Mazhab Syafi'i: ayah, kakek, saudara, anak (kalau janda), paman/oom dari ayah, sepupu.
Jika tidak disetujui ayah, tanya ke kandidat wali yang lain. Kalau semua tidak mau, gunakan wali hakim. Wali hakim adalah wali untuk orang yang tidak punya wali.
Jika alasan tidak diizinkan karena tidak sekufu, maka ayah ada hak untuk menolak. Sekufu artinya memiliki kualitas agama yang sama. Jika tidak sama, maka solusinya adalah perbaiki diri.
Pendapat zumhur ulama adalah syarat akad dengan restu wali. Sedangkan Mazhab Hanafiyah membolehkan tanpa restu wali. Menanggapi pendapat Mazhab Hanafiyah ini, sebagian ulama berpendapat tanpa restu tapi wali tetap hadir di akad. Ayahnya boleh mmbatalkan ketika tahu anaknya nekat tetap menikah.
Syarat wali:
-Islam
-Laki-laki
-Berakal sehat
-Dewasa
-Merdeka
2. Ridlo seorang wanita (bukan dipaksa)
Pernah terjadi pada masa Nabi dan Nabi memberi hak mmilih pada wanita tersebut, apakah mau langsung cerai setelah menikah atau melanjutkan pernikahan.
Pernah terjadi pada masa Nabi dan Nabi memberi hak mmilih pada wanita tersebut, apakah mau langsung cerai setelah menikah atau melanjutkan pernikahan.
3. Mahar
Ayat tentang mahar
"Dan
kalau kalian ingin mengganti istri dengan istri yang lain sedangkan
kalian telah memberikan harta yang banyak kepada mereka (istri yang
kalian tinggalkan), maka janganlah kalian mengambil kembali sedikit pun
darinya. Apakah kalian akan mengambilnya dengan kebohongan (yang kalian
buat) dan dosa yang nyata?" (QS. An-Nisa: 20)
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada
kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik
akibatnya." (QS. An-Nisa: 4)
Mahar adalah semua yang bisa dinilai baik berbentuk barang/jasa.
Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (aysar).
خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ.
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan redaksi “Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudah”. Dan oleh Imam Muslim dengan lafazh yang serupa dan di sahihkan oleh Imam Hakim dengan lafaz tersebut di atas.
Mahar menunjukkan kejujuran, keseriusan, bukan nilai seorang wanita. Alangkah baiknya jika laki-laki bisa menunjukkan bahwa ia adalah pemimpin dari awal.
4. Saksi
Tidak ada pernikahan yang sah tanpa wali & saksi yg adil.
Abu Dhar Ahmad bin Muhammad bin Abi Bakr bercerita kepadaku dari Ahmad bin Husain bin ’Abbad al-Nasa-i dari Muhammad bin Yazid bin Sinan dari ayahnya dari Hisyam bin ’Urwah dari ayahnya dari ’Aisyah: ’Aisyah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Tidak ada nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil.”(H.R. Daruquthni dan Ibnu Hibban)
Maksud dari adil adalah shalih menurut standar orang shalih di lingkungan tersebut.
5. Ada mempelai laki-laki & wanita
6. Ijab Qabul
Ijab: perkataan wali.
Qabul: persetujuan dari mempelai lelaki.
Tata cara akad:
- Semua unsur hadir, mempelai wanita tidak harus ikut dihadirkan.
- Acara dimulai dengan khutbah nikah (khutbatunnikah/khutbatul hajah).
- Semua unsur hadir, mempelai wanita tidak harus ikut dihadirkan.
- Acara dimulai dengan khutbah nikah (khutbatunnikah/khutbatul hajah).
Khutbah
ini diriwayatkan dari enam Shahabat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (I/392-393), Abu Dawud (no. 1097
dan 2118), an-Nasa-i (III/104-105), at-Tirmidzi (no. 1105), Ibnu Majah
(no. 1892), al-Hakim (II/182-183), ath-Thayalisi (no. 336), Abu Ya’la
(no. 5211), ad-Darimi (II/142) dan al-Baihaqi (III/214 dan VII/146),
dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini
shahih.
Khutbah nikah terbaik dibacakan oleh wali. Hukumnya sunnah. Lafadznya adalah sbb.
إِنَّ
الْحَمْدَ ِللهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ،
وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ
فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ
شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
Segala
puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan
kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami
dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk,
maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah
sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku
bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar
kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa
Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Wahai
orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar
taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.”
[Ali ‘Imran : 102]
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ
وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا
وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ
ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Wahai
manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari
diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari
(diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya
kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.
Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ
يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
"Wahai
orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah
perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan
meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya,
maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab :
70-71]
Selain lafadz tersebut di atas adalah nasihat pernikahan, bukan khutbah. Boleh ada nasihat pernikahan tapi jangan sampai jadi seperti khutbah nikah. Jangan diyakini merupakan 1 paket pernikahan.
- Istikharah.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:
“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”
"Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).
- Setelah berkhutbah, wali menikahkan, ijab qabul.
Qabul tidak harus dengan 1 tarikan nafas.
Konsep ta'aruf
- Konsep taaruf yang benar adalah memberi waktu untuk berpikir. Jika terjadi keraguan, hendaknya ada second opinion,
libatkan pihak lain yang bisa memberikan jawaban sesuai konsep syar'i.
- Istikharah.
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُعَلِّمُ
أَصْحَابَهُ الاِسْتِخَارَةَ فِى الأُمُورِ كُلِّهَا ، كَمَا يُعَلِّمُ
السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ يَقُولُ « إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلِ
اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِك وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ ،
وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ
أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوبِ ،
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ خَيْرٌ لِى فِى
دِينِى وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِى
وَآجِلِهِ – فَاقْدُرْهُ لِى وَيَسِّرْهُ لِى ثُمَّ بَارِكْ لِى فِيهِ ،
وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِى فِى دِينِى
وَمَعَاشِى وَعَاقِبَةِ أَمْرِى – أَوْ قَالَ فِى عَاجِلِ أَمْرِى
وَآجِلِهِ – فَاصْرِفْهُ عَنِّى وَاصْرِفْنِى عَنْهُ ، وَاقْدُرْ لِى
الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِى – قَالَ – وَيُسَمِّى حَاجَتَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Alquran. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa:
“Allahumma inni astakhiruka bi ‘ilmika, wa astaqdiruka bi qudratika, wa as-aluka min fadhlika, fa innaka taqdiru wa laa aqdiru, wa ta’lamu wa laa a’lamu, wa anta ‘allaamul ghuyub. Allahumma fa-in kunta ta’lamu hadzal amro (sebut nama urusan tersebut) khoiron lii fii ‘aajili amrii wa aajilih (aw fii diinii wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii) faqdur lii, wa yassirhu lii, tsumma baarik lii fiihi. Allahumma in kunta ta’lamu annahu syarrun lii fii diini wa ma’aasyi wa ‘aqibati amrii (fii ‘aajili amri wa aajilih) fash-rifnii ‘anhu, waqdur liil khoiro haitsu kaana tsumma rodh-dhinii bih.”
"Ya Allah, sesungguhnya aku beristikharah pada-Mu dengan ilmu-Mu, aku memohon kepada-Mu kekuatan dengan kekuatan-Mu, aku meminta kepada-Mu dengan kemuliaan-Mu. Sesungguhnya Engkau yang menakdirkan dan aku tidaklah mampu melakukannya. Engkau yang Maha Tahu, sedangkan aku tidak tahu. Engkaulah yang mengetahui perkara yang gaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara ini baik bagiku dalam urusanku di dunia dan di akhirat, (atau baik bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku), maka takdirkanlah hal tersebut untukku, mudahkanlah untukku dan berkahilah ia untukku. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa perkara tersebut jelek bagi agama, kehidupan, dan akhir urusanku (atau baik bagiku dalam urusanku di dunia dan akhirat), maka palingkanlah ia dariku, dan palingkanlah aku darinya, dan takdirkanlah yang terbaik untukku apapun keadaannya dan jadikanlah aku ridha dengannya. Kemudian dia menyebut keinginannya.” (HR. Ahmad, Al-Bukhari, Ibn Hibban, Al-Baihaqi dan yang lainnya).
Saat dipalingkan jangan malah galau. Mungkin itu adalah jawaban dari istikharah. Kita harus bisa memaknai makna istikharah yang sebenarnya. Selain berdoa juga ikhtiar secara syar'i.
Jamak shalat saat pernikahan
Ada 2 opsi untuk shalat saat pernikahan:
1. Tepat waktu (pilihan terbaik)
2. Jamak
1. Tepat waktu (pilihan terbaik)
2. Jamak
Menikahi wanita non muslim
Diperbolehkan menikahi wanita non muslim berdasarkan firman Allah,
"... (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di
antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah
membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. ..." (QS. Al Maidah: 5)
Wanita baik-baik (mursalat, menjaga diri) dari ahlul kitab (Yahudi & Nasrani)
boleh dinikahi. Ada perbedaan pendapat mengenai Nasrani sekarang apakah masih termasuk yang dibolehkan/tidak. Jika melihat dari inti permasalahan, Nasrani saat ini dengan Nasrani 15 abad lalu masih sama, yaitu trinitas sehingga masih termasuk.
.
Walau diperbolehkan, banyak yang bilang dimakruhkan. Dalam keadaan banyak muslimah yang belum menikah, alangkah lebih baik jika menikahi wanita muslim. Dimana loyalitas terhadap wanita beriman?
Jika menikahi wanita non muslim, maka ada konsekuensi.
- Seseorang yang menikahi ahlul kitab memiliki tugas besar
untuk mengislamkan istrinya.
"Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang
keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya
kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." (QS. At
Tahrim, 66: 6)
- Apabila istrinya tetap jadi Nasrani karena kelalaiannya, maka
bersiap untuk kena akibat di hari kiamat.
- Semua anak ikut agama suami. Satu saja anak ikut agama ibunya, maka akan diazab Allah.
Komentar